Salah satu agenda Pengurus PPPSRS RTJC adalah melaksanakan sweeping penyakit masyarakat (PEKAT) secara berkala. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Jumat 14 Juni 2024 dengan sinergi yang melibatkan Para Pengurus, Trantib Kecamatan Coblong, Babinsa Kelurahan Cipaganti, Babinkamtibmas Kelurahan Cipaganti, Pengurus RW05 Kelurahan Cipaganti, dan Paguyuban Komersil Jarrdin.
Salah satu Pengurus PPPSRS RTJC menyatakan bahwa kegiatan itu selain telah menjadi salah satu program kerja pengurus, juga merupakan respon dari banyaknya masukan dari berbagai pihak, termasuk para Pemilik dan Penghuni RTJC.
Dilaporkan bahwa pada kegiatan tersebut berhasil dijaring sejumlah pelaku pelanggar ketertiban seperti jumlah penghuni yang melebihi kapasitas unit yang seharusnya, penghuni di bawah usia, dan yang dicurigai sebagai pelaku prostitusi online.
Para pelanggar ketertiban ini diberikan sanksi sosial berupa pemanggilan keluarga atau orangtua pelaku sampai dengan penyegelan utility unit bagi pengelola unit, pengusiran dari area unit RTJC, serta pemblokiran fasilitas access card yang digunakan.